> >

PKS: Sesuai Arahan Megawati, RUU TPKS Harus Larang Praktik LGBT di Indonesia

Politik | 11 Januari 2022, 14:19 WIB
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sukamta menilai, pemerintah perlu melakukan operasi terpadu untuk menangani gejolak konflik KKSB di Papua. (Sumber: DOK. Oji/Man (dpr.go.id))

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta menyatakan, pihaknya akan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang rencananya akan disahkan pada Selasa (18/1/2021). 

Ia berharap, RUU TPKS itu juga nantinya melarang perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran dan Pancasila, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. 

"Tapi kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran, misalnya LGBT, juga yang bertentangan dengan aturan Tuhan, karena kita negara Pancasila yang Berketuhanan yang Maha Esa, itu juga dilarang di dalam RUU ini," kata Sukamta di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/1/2021). 

Baca Juga: DPR akan Sahkan RUU TPKS 18 Januari

Menurut dia, permintaan itu juga sekaligus menindaklanjuti dari arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta DPR agar dalam membentuk Undang-Undang harus selalu mengacu UUD 1945 dan Pancasila.

"Menindaklanjuti apa yang diarahkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, yang mohon maaf ini ya, Ketua Umum dari partai PDIP yang kita hormati, pembina BPIP, dan sekaligus Dewan Pengarah BRIN. Pasti arahan beliau itu sangat akurat, beliau mengatakan, hendaknya DPR kalau membuat UU itu sesuai dengan UUD '45 dan Pancasila," ujarnya. 

Ia mengaku pihaknya sepakat dengan praktik pemberantasan kekerasan seksual di Indoenesia karena itu sejalan prinsi Pancasila sebagai ideologi negara. 

Baca Juga: Koalisi RUU TPKS Sayangkan DPR Hilangkan Beberapa Bentuk Kekerasan Seksual - ROSI

"Kami juga ingin RUU pemberantasan kekerasan seksual itu tidak menyimpangi UUD '45 dan Pancasila, sehingga semua nilai seksual, semua praktik seksual yang bertentangan dengan UUD '45 dan Pancasila mohon juga dilarang, tidak boleh eksis di negara kita, negara yang Pancasilais dan berdasarkan UUD 1945," katanya. 

Sebelumnya, RUU TPKS akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1/2021). 

Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Setuju RUU TPKS Disahkan

Hal ini dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Selasa (11/1/2021). 

"Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga insyaAllah minggu depan hari Selasa 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU