> >

Soal Wakil Menteri, Mensesneg: Kalau Tidak Diperlukan, Tidak Perlu Diisi

Politik | 8 Januari 2022, 10:01 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan jika posisi wakil menteri tidak perlu diisi apabila tidak diperlukan.. (Sumber: Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memaparkan fungsi wakil menteri yang ada dalam beberapa kementerian.

Pratikno menjelaskan bahwa sebagian besar kementerian memang memiliki posisi wakil menteri. Pun, secara kelembagaan, ada posisi wakil menteri.

“Memang wakil menteri itu kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian, di Perpres kementeriannya itu, memang ada posisi wakil menteri,” kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/1/2022), mengutip laman YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ditambah Kemensos, Tujuh Posisi Wakil Menteri Dibiarkan Kosong

Meski secara kelembagaan ada, Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri tidak harus selalu diisi dan disiapkan untuk mengantisipasi beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian.

“Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi,” jelasnya.

Posisi wakil menteri akan dibutuhkan untuk menjawab tantangan dan perubahan yang cepat dalam lingkungan kementerian. Namun, apabila memang tidak diperlukan, maka posisi wakil menteri tidak perlu disi.

“Karena kan dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal yang tidak terduga, mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri,” papar Pratikno.

“Nah posisinya itu ada, tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi,” sambungnya.

Sementara itu, Pratikno menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengisi wakil menteri di Kementerian Sekretariat Negara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU