> >

PP Muhammadiyah Larang Menganggap Boneka Arwah Layaknya Manusia, Bertentangan dengan Agama dan Sains

Agama | 7 Januari 2022, 07:19 WIB
Ivan Gunawan bersama boneka adopsinya, Miracle Putra Gunawan dan Marvelous Putra Gunawan. Tren memelihara boneka yang dianggap punya roh (boneka arwah/spirit doll) di kalangan artis, membuat PP Muhammadiyah buka suara. PP Muhammadiyah menilai hal tersebut bertentangan dengan agama dan sains. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menyatakan, baik secara sains dan ilmu agama, mustahil boneka yang disebut boneka arwah (spirit doll) bisa dimasuki roh. Apalagi jika sampai dianggap seperti manusia, serta diasuh seperti bayi sungguhan.

Pernyataan Dadang tersebut untuk merespons tren yang sedang terjadi di masyarakat, khususnya di kalangan pemengaruh (influencer) di Tanah Air.

"Soal arwah menurut ajaran Islam, keyakinan saya, itu sudah disimpan oleh Allah di alam barzah, jadi tidak bisa dipanggil-panggil atau tidak bisa dimintai pertolongan karena mereka sedang istirahat baik orang baik atau orang buruk," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Hukum Mengasuh Boneka Arwah Bisa Jadi Haram, Makruh dan Mubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Boneka arwah atau spirit doll adalah sebutan bagi boneka yang dianggap telah dimasuki arwah dari anak kecil yang telah meninggal.

Bagi pemilik spirit doll, boneka tersebut dirawat dengan sungguh-sungguh bagaikan merawat seorang bayi manusia.

Dadang menilai bahwa dalam ajaran Islam tidak memperbolehkan mengangkat boneka sebagai anak. Kecuali, boneka tersebut sekadar sebagai mainan semata.

"Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan atau hobi," kata dia.

Karena secara ilmu agama dan sains tidak masuk akal, Dadang berpesan agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah SWT semata.

"Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun," katanya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU