> >

KPK Amankan Rp5,7 Miliar Suap Pengadaan Barang dan Jasa Wali Kota Bekasi

Hukum | 6 Januari 2022, 20:30 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan romi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2021). KPK mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Rahmat diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah KPK sita sekitar Rp3 miliar dan sekitar Rp2 miliar dalam buku tabungan," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi itu.

Rahmat Effendi diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta. 

Keempat orang tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada Rahmat Effendi. 

Empat tersangka lain sebagai penerima yakni M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi; Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari; serta Wahyudin selaku Camat Jatisampurna.

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU