> >

Selain IUP, Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan Seluas 3,1 Juta Hektar dan HGU Perkebunan

Berita utama | 6 Januari 2022, 15:15 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV-Presiden Jokowi mengumumkan percabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP), kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) Perkebunan.

Presiden Jokowi mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022).

Pertama, kata Presiden Jokowi, terhitung hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut 2.087 Izin Perusahaan Pertambangan: Diberikan Tetapi Tidak Dikerjakan

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

“Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” jelas Presiden Jokowi. 

Ketiga, lanjut Presiden, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.

“Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU