> >

Menkumham soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Di DPR Masih Ada Ganjalan

Berita utama | 5 Januari 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum bisa dibawa ke rapat Paripurna karena masih ada ganjalan di DPR.

Oleh karena itu, Menkumham Yasonna Laoly berharap RUU TPKS itu bisa disahkan DPR pada masa sidang mendatang.

"Kita sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR. Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna," ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi, Yasonna menuturkan pemerintah mengganggap penting RUU TPKS. Pemerintah, sambung Yasonna, berharap DPR mengesahkannya dalam masa sidang yang akan datang dan mengirimkannya ke presiden. 

Baca Juga: Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan

“Agar presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR,” kata Yasonna.

Yasonna lebih lanjut memastikan pemerintah telah siap membahas RUU TPKS dengan pihak DPR. Bahkan dalam hal ini, Yasonna mengaku telah melakukan pembicaraan terkait RUU tersebut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menindaklanjuti arahan presiden.

“Saya sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR,” ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV kemarin, Presiden Joko Widodo menginginkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.

“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Presiden Jokowi melalui streaming video Youtube Setpres, Selasa (4/1/2022).

Dalam cermatnya, Presiden Jokowi menyoroti soal rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual yang masih berproses sejak pembentukannya di tahun 2016.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Mendesak Ditangani, Jokowi Beri Instruksi Khusus ke Dua Menteri Ini

Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” kata dia.

Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” ucapnya.

Tidak hanya menugaskan Menkumham dan Menteri PPP, Presiden Jokowi juga meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksusal juga melakukan langkah-langkah percepatan.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di satuan Pendidikan, Orang Tua Harus Punya Akses Komunikasi dengan Anak

“Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI,” katanya.

“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” ujar Presiden Jokowi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU