> >

Kasus Gubernur Banten dan Buruh Berakhir Damai, Ini Isi Surat Kesepakatannya

Peristiwa | 5 Januari 2022, 09:28 WIB
Buruh saat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim karena kecewa tidak kunjung menemui biruh untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)

BANTEN, KOMPAS.TV- Polemik yang terjadi antara Gubenur Banten Wahidin Halim dengan para buruh pasca buruh geruduk kantor gubernur banten berakhir damai. Gubernur Banten sudah bertemu dengan buruh, Selasa (4/1/2022).

Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam pertemuan itu juga ditandatangani surat kesepakatan damai antara tujuh orang buruh dan gubernur Banten. Berikut isi surat kesepakatan tersebut

SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN

Pada hari ini Selasa tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Banten telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/B/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 sesuai dengan prinsip keadilan restorative ( Restorative Justice ) oleh dan antara:

1. Muhammad Hamid Al Fagiti

2. Mochamad Luphi

3. Siska Wahyu Pratama

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berdamai dengan Buruh dan Cabut Laporan Polisi: Sudah Saya Maafkan

4. Apis bi Wakilah

5. Sena Rahmayanti

6. Omsar Simbolon

7. Sahuri

Sebagai Terlapor atas laporan Kepolisian No: LP/8/496/XII/2021/SPKT I.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021, dengan:

Nama : Dr. H. Wahidin Halim GUBERNUR BANTEN

Sebagai Pelapor atas laporan Kepolisian No: LP/B/496/XII/2021/SPKT II.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021

Dengan Ini para pihak bersepakat atas dasar itikad baik Bersama untuk berdamai dalam rangka memperbaiki hubungan yang lebih harmonis antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.

Untuk itu para pihak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan di duga menimbulkan disharmoni hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.

2. Bahwa Gubernur Banten sebagai Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor dan mengharapkan agar Terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.

3. Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak Terlapor dan Pelapor bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (Restirative Justice).

4. Bahwa dengan tercapainya Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) maka Gubernur Banten sebagai Pelapor Mencabut laporan No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III,DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dan sekaligus Pelapor meminta kepada POLDA BANTEN untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut

Baca Juga: 6 Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Ditangkap, 2 Diantaranya Terancam 5 Tahun Penjara

Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat atas dasar saling menghargai dan iktikad baik masing masing dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten dan penasihat hukumnya Asep Abdullah Busro akan mencabut laporan kasus itu dengan mendatangi Polda Banten, Rabu (5/1/2022). Semula laporan itu dibuat terkait kasus buruh dan Gubernur Banten perihal perusakan ruang kerja, dan penghinaan karena duduk di kursi kerja pada saat aksi menuntut revisi SK UMK 2022.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU