> >

Janji Polri Pada Kasus Bahar Bin Smith, Jawab Tudingan Kriminalisasi

Hukum | 4 Januari 2022, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait tudingan kriminalisasi dalam proses hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat  profesional dalam mengusut kasus tersebut.

“Untuk polda jabar kita meyakini Kami perlu meyakini penyidik bekerja secara profesional, prosedur, dan transparan. Telah hadir memenuhi panggilan saksi didampingi kuasa hukum. Nanti kami lihat bagaimana penyidik selesai dalam proses pemeriksaan akan disampaikan oleh Polda Jabar,”ungkap Juru Bicara Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Usai ceramah viral di Bandung, Jawa Barat 11 Desember 2021, Bahar Bin Smith jadi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Selama dua puluh hari ke depan, Bahar Bin Smith ditahan di rutan Polda Jawa Barat, sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain Bahar, pengunggah video viral tersebut yang berinisial TR juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Video Editor: Galih

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU