> >

Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022

Sosial | 4 Januari 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di beberapa wilayah di Indonesia diperpanjang hingga awal tahun 2022.

Pemutihan Pajak 2022 ini bisa dimanfaatkan untuk penunggak yang ingin membayar pajak tanpa uang denda.

Program pemutihan pajak ini memang dirancang untuk meringankan masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. 

Berikut daftar wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 2022, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Penunggak Pajak Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Kendaraan Berlanjut Januari 2022 di Wilayah Ini

1. Sulawesi Tenggara 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu wilayah yang memperpanjang program pemutihan pajak.

Program ini diadakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. 

Karena antusiasme masyarakat yang tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan dilaksanakan hingga 31 Januari 2022. 

3. Sumatera Barat 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga merupakan wilayah yang memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraa.

Tidak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi juga memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea balik nama kendaran bermotor. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU