> >

Catat! Pelaku Pejalanan dari Negara-negara Ini Wajib Karantina 10 Hari

Peristiwa | 4 Januari 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Pelaku perjalanan dari negara-negara ini wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah tiba di Indonesia. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Diketahui, sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri berlaku selama 10 dan 14 hari.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina saat ini dipangkas menjadi 10 hari dan 7 hari, bergantung negara kedatangan.

"Terkait kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari," kata Airlangga dalam keterangan pers secara daring, Senin (3/1/2021).

Adapun masa karantina 10 hari diwajibkan untuk pelaku perjalanan dari negara dengan kasus transmisi komunitas varian Omicron. Sementara karantina 7 hari berlaku bagi pelaku perjalanan yang datang di luar negera tersebut.

Airlangga menyebut total ada 15 negara yang telah dideteksi terdapat transmisi komunitas Omicron.

Menurut penjelasannya, dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan negara-negara yang sudah disebutkan dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Persingkat Waktu Karantina, Yakin Lebih Siap Hadapi Varian Omicron

Sementara dua negara lainnya, lanjut Airlangga akan diumumkan oleh pemerintah segera.

"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan (masa karantina) 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU