> >

Resmi, Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Berita utama | 2 Januari 2022, 19:00 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. (Sumber: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu, seperti yang dikutip KOMPAS.TV, Minggu (2/1/2022). 

Ketetapan ini, kata Jokowi, telah mempertimbangkan penetapan pandemi dan penyebaran Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nonalam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

Pertimbangan lainnya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020) yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah juga bakal melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Kemenkes: Ada Tambahan 68 Kasus Covid-19 Varian Omicron, Kini Totalnya Jadi 136 Orang

Adapun termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.

Kemudian, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU