Daftar Hari Libur Nasional 2022 serta Info Cuti Bersama Sesuai SKB
Peristiwa | 1 Januari 2022, 09:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar hari libur nasional dan coti bersama di kalender 2022 tentunya akan membantu Anda mengatur rencana, baik perjalanan maupun agenda lain.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan coti bersama di kalender 2022 sesuai ketentuan pemerintah melalui tiga menteri resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Daftar Hari Libur Nasional 2022
- 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
- 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
- 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
- 15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
- 1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
- 2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
- 16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
- 26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
- 1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
- 9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
- 30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
- 17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
- 8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)
Baca Juga: Pantau Langsung Kawasan Pantai Kuta di Malam Tahun baru, Kapolda Bali Ingatkan Prokes!
Penentuan Hari Libur dan Cuti Bersama 2022
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir.
Pembahasan mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Penetapan libur nasional juga tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata dan ekonomi.
Lebih rinci, untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.
Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022, Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Sekitar Bundaran HI Jakarta
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV