> >

Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Tahun Baru

Update | 31 Desember 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi. Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022 berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. (Sumber: polri.go.id)

Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:

  • Membawa KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Tidak Ada Acara Spesial, Presiden Jokowi Habiskan Malam Tahun Baru di Istana Bogor

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU