> >

4 Fakta Kompol Yuni, Mantan Kapolsek Astanaanyar yang Nyentrik dan Dipecat karena Pesta Narkoba

Hukum | 31 Desember 2021, 10:29 WIB
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Sumber: Tribunnews.com)

Saat menjabat sebagai Kapolsek Sukasari dan Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Yuni mengisahkan pengalamannya menangkap sejumlah pengedar termasuk bandar narkoba.

Salah satunya ketika Kompol Yuni masih menjabat Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor. Wanita kelahiran Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 23 Juni 1971 itu kerap bertransaksi dengan para bandar narkoba.

"Sering ketemu berdua, pas barangnya sudah dikeluarin langsung kami lakukan penangkapan," kata Kompol Yuni dikutip dari Tribunnewsbogor.

Proses penangkapan terhadap pengedar dan bandar narkoba pun diceritakan Yuni tak serta merta terus berjalan mulus.

Menurut ceritanya, Kompol Yuni pernah sampai berkelahi dengan bandar narkoba, bahkan sampai gontok-gontokan hingga akhirnya dia terpelanting masuk ke dalam saluran air atau got.

"Sering sekali gontok-gontokan kaya petinju, sampai masuk got malah," ujarnya.

Dimutasi

Pada Rabu (17/2/2021), Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Selanjutnya, posisi Kapolsek Astanaanyar yang baru dijabat Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Pencopotan Kompol Yuni tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

Dalam surat telegram itu, Kompol Yuni Kapolsek dimutasikan sebagai pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka riksa. 

Penggantinya, yakni Kompol Fajar Hari Kuncoro Kapolsek Cinambo diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Astanaanyar.

"Soal jabatan masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago di Bandung, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Kemungkinan Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dihukum Mati

Dipecat dan Banding Ditolak

Terkini adalah pada Rabu (29/12) lalu, Kompol Yuni dipastikan telah mendapat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polda Jawa Barat.

Kabid Propam Polda Jawa Barat Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.

Pemecatan terhadap Kompol Yuni, kata Kombes Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto di Mapolda Jawa Barat, Rabu kemarin.

Menurut Yohan, Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.

"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," ujar Yohan.

Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun, kata dia, pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.

"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," ucap Yohan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU