> >

Korban Pelecehan Seksual Belum Dapat Keadilan, Terduga Pelaku Justru Perpanjang Kontrak Kerja di KPI

Berita utama | 31 Desember 2021, 09:27 WIB
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Sumber: TRIBUNNEWS/Rizki Sandi Saputra)

“Menjelang pergantian tahun, MS bertanya tanya mengapa kasusnya mandek, sedangkan kasus viral lain seperti bunuh diri Novia Widyasari, Dosen Cabul di Unri, tabrak lari di Nagreg, sudah ada tersangkanya,” tambah Mualimin.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, MS menulis surat terbuka soal pelecehan seksual yang dialaminya di KPI dan kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Baca Juga: Sebut MS Jadi Korban Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta KPI Beri Sanksi kepada Pelaku

Di isi surat terbuka itu, MS mengaku menjadi korban perundungan sejak 2012 dan berulang pada 2015 oleh lima orang rekan kerjanya di ruang kerja.

Sebelum mengungkapkan melalui surat terbuka, MS sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019.

Namun, laporannya tak pernah ditindaklanjuti. Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini, setelah surat terbukanya viral di media sosial.

Polres Jakpus, kemudian memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Tapi memang hingga saat ini belum ada perkembangan.

Untuk penanganan kasus MS, Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU