> >

Covideoskop 2021, Kaleidoskop terkait Covid-19 di Indonesia Sepanjang 2021

Update | 29 Desember 2021, 11:36 WIB
Dinas Perhubungan bersama dengan Polres Bantul menutup simpang empat Jalan Parangtritis dan Imogiri Barat saat penerapan PPKM darurat. (Sumber: istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah peristiwa terkait Covid-19 terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2021, mulai dari kasus tertinggi di Asia Tenggara hingga kasus pertama Varian Omicron.

KOMPAS.TV merangkum beberapa peristiwa tersebut. Berikut kaleidoskop mengenai peristiwa terkait Covid-19 di Indonesia:

- 26 Januari 2021:

Kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1 juta lebih, menjadikan Indonesia negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara.

Pada Selasa (26/1/2021), Indonesia melaporkan tambahan 13.094 kasus infeksi virus corona. Sehingga total kasus infeksi di Indonesia mencapai 1.012.350 kasus.

Angka ini lebih banyak dari total seluruh kasus di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Sementara itu, kasus aktif di Indonesia kala itu mencapai 163.526 kasus. Saat itu angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 28.468 orang.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: 15 Artis Tanah Air Meninggal akibat Covid-19 hingga Kecelakaan Tragis

- 9 Februari 2021:

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT/RW mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (8/2).

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Airlangga menambahkan agar skenario pengendalian lebih terkontrol baik, perlu dibentuk Posko yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan. Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

- 10 Februari 2021:

Kementerian Kesehatan menetapkan penggunaan tes diagnostik cepat berbasis antigen sebagai metode untuk menegakkan diagnosis dan menelusuri kontak penderita COVID-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, tes rapid antigen dilakukan secara gratis untuk masyarakat di 98 kabupaten/kota penyelenggara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Menurutnya, tes rapid antigen gratis di 98 daerah penyelenggara PPKM merupakan program pemerintah. Tujuannya untuk mendukung pelacakan (tracing), pemeriksaan (testing) dan perawatan (treatment) atau 3T sehingga bisa menekan kasus Covid-19 di daerah penyelenggara PPKM.

"Sehingga kalau masyarakat merasa ada gejala Covid-19, lalu ingin tahu dia positif atau tidak, silakan datang ke Puskesmas," kata Nadia.

Masyarakat dipersilakan datang ke Puskesmas jika merasa ada gejala Covid-19 dan mengikuti pemeriksaan tes rapid antigen.

"Tes (rapid antigen) dan tracing pada PPKM tidak ada beban pembiayaan," ujar Nadia dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Rabu (10/2).

- 18 Maret 2021:

Tim bulu tangkis Indonesia dipaksa mundur dari turnamen All England 2021 usai dihubungi oleh National Health Service dan diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

Hal ini dikarenakan saat perjalanan dari Istanbul, Turki menuju Birmingham, Inggris, tim Indonesia satu pesawat dengan penumpang yang positif Covid-19.

Kabar mengejutkan ini diterima tim Indonesia pada Rabu malam 17 Maret 2021 setelah dihubungi pemerintah Inggris.

Manajer tim Indonesia, Ricky Soebagdja mengaku kaget dengan keputusan ini.

Sesuai dengan regulasi pemerintah Inggris jika berada dalam satu pesawat dengan orang yang positif Covid-19, maka seluruh atlet dan official harus menjalani isolasi selama 10 hari.

Ketua Umum PBSI, Agung Firman mengaku kecewa dengan keputusan yang membuat tim bulu tangkis Indonesia dipaksa mundur dari All England 2021.

- 7 April 2021:

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covud-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, guna melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Dikutip dari lembaran SE tersebut pada Kamis (8/4), ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Hal itu bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kaleidoskop Prestasi Olahraga Indonesia 2021: Tradisi Emas Olimpiade dan Bawa Pulang Piala Thomas

Adapun, periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, upaya pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.

- 19 April 2021:

Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.

Dilansir Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Senin (19/4).

Inmendagri ini menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam yang dimulai pada 20 April 2021.

Dikutip dari lembaran resmi Inmendagri pada Senin, pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 hingga tanggal 3 Mei 2021.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut.

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito, dikutip dari pernyataan pada Inmendagri tersebut.

PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

7 Mei 2021:

Kementerian Kesehatan mengumumkan temuan beberapa varian SARS-CoV-2 di Indonesia, yaitu garis keturunan B.1.1.7 asal Inggris, B.1.351 asal Afrika Selatan, dan varian mutasi ganda B.1.617 dari India.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengkonfirmasi masuknya 4 varian baru mutasi virus corona di Indonesia. Keempat varian itu adalah varian Inggris (B.1.1.7), varian India (B.1.6.1.7), varian Afrika Selatan (B.1.3.5.1), dan varian (B.1.5.2.5).

Melalui akun Instagram @kemenkes_ri, Kamis (6/5/2021), Kemenkes memaparkan 3 varian yang telah masuk di Indonesia.

1 Juli 2021:  

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi (1/7), seperti diberitakan KOMPAS.TV.

PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19.

Ia juga mengatakan dalam PPKM Darurat ini pembatasan masyarakat lebih ketat daripada selama ini yang sudah berlaku.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.

12 Juli 2021:

Dokter Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran publik terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menangkap dokter Lois Owien yang ramai diperbincangkan karena tidak percaya Covid-19.

Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7).

"Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ," kata Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7), seperti dilansir Kompas.com.

3 November 2021:

Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan, Rabu (3/11).

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan selebgram 26 tahun tersebut.

"Tidak ditahan," kata Yusri seperti yang dikutip dari Antara.

Adapun alasannya, lanjut Yusri, karena ancaman hukuman Rachel Vennya di bawah 5 tahun.

Mengingat, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Ini karena ancamannya cuma satu tahun. Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelasnya.

16 Desember 2021:

Kasus pertama Omicron di Indonesia. Kasus pertama Omicron di Indonesia merupakan seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet berinisial N.

“Kementerian Kesehatan tadi malam telah mendeteksi seorang pasien N inisialnya terkonfimasi Omicron pada tanggal 15 Desember. Pasien N ini adalah pekerja pembersih di rumah sakit Wisma Atlet,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

Budi menjelaskan bahwa sampel dari kasus pertama Omicron ini diambil pada tanggal 8 Desember 2021 bersama dua pekerja pembersih Wisma Atlet lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dikonfirmasi bahwa satu dari tiga orang tersebut terinfeksi Covid-19 varian Omicron.

“Kita lihat bahwa ada 3 pekerja pembersih Wisma Atlet yang positif PCR nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” jelas Menkes Budi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU