> >

Surati Presiden, Komnas HAM Keberatan Integrasi Bidang Pengkajian dan Penelitian ke BRIN

Peristiwa | 28 Desember 2021, 15:30 WIB
Ketua Komnas HAM menyatakan keberatan terhadap rencana integrasi bidang pengkajian dan penelitian dengan BRIN, Selasa (28/12/2021). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan atas integrasi bidang pengkajian dan penelitian di Komnas HAM ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Keterangan ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers virtual Catatan Akhir Tahun Komnas HAM, Selasa (28/12/2021).

"Kami telah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Jokowi atas inisiatif BRIN untuk mengintegrasikan fungsi penelitian dan pengkajian Komnas HAM itu ke dalam BRIN," kata Taufan.

Lebih lanjut, Taufan menilai integrasi Komnas HAM dengan BRIN adalah satu langkah yang keliru.

Terutama, kata Taufan bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 76 juncto pasal 89 ayat 1 yang menegaskan Komnas HAM memiliki tugas fungsi sebagai lembaga pengkajian dan penelitian.

"Karena itu tidak mungkin lembaga independen seperti Komnas HAM ini diintegrasikan tugas fungsinya ke dalam BRIN," tegas Taufan.

Baca Juga: BRIN Ingin Buat Bus Listrik dengan Anggaran Rp19 Miliar, Jadi Mobil Esemka 2.0?

Perlu diketahui, setelah dilantik pada 28 April 2021 lalu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyebut bahwa integrasi dan konsolidasi lembaga riset akan segera diwujudkan.

Salah satunya dengan mengajukan integrasi 2476 pegawai dari 34 Kementerian/Lembaga kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu, sebanyak 1089 Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari 28 Kementerian/Lembaga telah diserahkan oleh Kepala BKN kepada Kepala BRIN.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU