> >

Perampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi Akhirnya Ditangkap, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi

Kriminal | 28 Desember 2021, 10:51 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus perampokan terhadap seorang wanita yang laporannya sempat ditolak oleh personel Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku perampokan terhadap wanita bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya.

Diketahui, kasus perampokan ini viral dan menjadi perbincangan masyarakat karena korban yang melapor kejadian perampokan malah ditolak oleh personel Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan yang Viral di Medsos

"Hasil penyelidikan dan ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil kita tangkap tiga pelaku. Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Selasa (28/12/2021).

Zulpan mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BI, AAM dan MW. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial B dan MA masih dalam pengejaran.

Dalam menjalankan aksinya, Zulpan menyebut, modus para pelaku yaitu mengincar wanita yang sendirian pada malam hari. Para pelaku bergerak secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

Baca Juga: Ini Tampang 3 Perampok Viral yang Bikin Polisi di Pulogadung Dicopot

Pertama, seorang pelaku meneriaki korban dengan mengatakan ban mobil yang ditumpanginya bocor. Kemudian, saat korban turun dan memeriksa bannya ada seorang pelaku yang mengalihkan perhatian korban.

Pada saat yang sama, pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga di dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Perampokan Gerai Gadai Pakai Senjata Api Untuk Takuti Korban

Adapun kasus tersebut menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung. Namun, laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu yakni Aipda Rudi Panjaitan.

"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Zulpan.

Baca Juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Akan Jalani Sidang Etik dan Disiplin

Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Namun, Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Mabes Polri terkait proses dan mutasi terhadap Aipda Rudi Panjaitan.

Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Saat Polisi Gagalkan Aksi Perampokan Toko Gadai, 3 Sandera Selamat

"Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," ujarnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU