> >

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi Proyek Kredit

Hukum | 27 Desember 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pimpinan sebuah bank daerah yaitu Bank Jawa Tengah (Jateng) dari dua cabang, yakni cabang Jakarta dan cabang Blora.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta, BM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019.

"BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Sukses Digelar, Borobudur Marathon Kenalkan Bank Jateng Tilik Candi 2021 dan Daftar Pemenang

Ia menyatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan BM sebesar Rp229 miliar.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan kerugian keuangan negara akan terus bertambah.

Penetapan tersangka terhadap BM berdasarkan laporan polisi No LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, di Gunung Tumpeng, Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng.

Sementara itu, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora, RP, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving atau RC, kredit proyek, dan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2018-2019.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU