> >

Jokowi Terbitkan Aturan Posisi Wamensos, Politikus PKS: Pemborosan Anggaran

Politik | 27 Desember 2021, 15:51 WIB
Presiden Jokowi direncakan akan buka Muktamar NU ke-34 di Lampung (Sumber: Setkab)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyoroti penerbitan Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. 

Salah satu poin yang dikritisi adalah Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menunjuk wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial. 

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi akan Pilih Wamensos dari Kalangan Profesional untuk Risma

Menurut dia, penambahan posisi tersebut dalam berakibat pada penambahan anggaran yang tidak diperlukan, karena Kementerian Sosial sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah.

"Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” kata Iskan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (27/12/2021). 

Politikus PKS itu menyebut, dengan adanya posisi wamensos nanti dikhawatirkan adanya sosok dua matahari yang sama-sama ingin berperan di dalam kementerian tersebut. 

“Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam tiap kali rapat kerja di DPR, seringkali keputusan yang diambil oleh wakil menteri itu tidak dapat diterima oleh DPR, karena tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis. 

“Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” ujarnya.

Selain itu, di saat terjadi bencana seperti ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial terkait. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU