> >

Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes

Kriminal | 27 Desember 2021, 10:47 WIB
Bareskrim Mabes Polri. (Sumber: KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Satu orang tersangka yang ditetapkan, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12/2021). 

Satu tersangka itu menambah tersangka menjadi empat orang.

Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.

"Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dilansir dari Antara, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Waspada! Marak Modus Penipuan Manfaatkan Popularitas Film Spiderman: No Way Home

Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes, yang menimbulkan kerugian ratusan korban yang telah melapor.

"Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan," kata Whisnu.

Kata Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU