> >

Politikus Golkar Desak 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Dihukum Berat

Politik | 27 Desember 2021, 10:15 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan persoalan kapal China di Perairan Natuna Utara disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur kekuatan Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Sumber: dpr.go.id)

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU