> >

1 Napi Korupsi Bebas Setelah Terima Remisi Natal, 58 Lainnya Terima Pengurangan Hukuman

Hukum | 26 Desember 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Berkat di Hari Natal, 19 Napi Perempuan di Lapas Pondok Bambu Mendapat Remisi Hingga 2 Bulan

Bila dibagi per wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara (2.456 narapidana), Nusa Tenggara Timur (1.756 narapidana), dan Papua (1.158 narapidana).

Dia juga menjelaskan, dengan remisi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 6.601.185.000.

Para narapidana yang belum mendapat remisi pun diminta untuk terus memperbaiki diri agar dapat memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.

"Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ujar Rika.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU