> >

28 Personel Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat, Salah Satunya Polisi yang Cabuli Istri Tahanan Narkoba

Kriminal | 23 Desember 2021, 01:30 WIB
Ilustrasi polisi. Sebanyak 28 personel Polda Sumatera Utara resmi menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri, Rabu (22/12/2021) sore. Salah satunya adalah RHL, polisi yang mencabuli istri tahanan narkoba. (Sumber: Tribunnews.com)

MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 28 personel Polda Sumatera Utara (Sumut), secara resmi telah menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri, Rabu (22/12/2021) sore.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, salah satu dari 28 personel yang dipecat tersebut yakni RHL yang dahulunya berpangkat Bripka. 

Panca menyebut, RHL diberhetikan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik Polri, setelah sebelumnya mencabuli istri seorang tahanan yang terjerat kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru. 

Diketahui, RHL mencabuli korban di sebuah hotel di Kota Medan. Saat dicabuli, korban dalam keadaan hamil.

Selain dicabuli, korban juga mengaku diperas pelaku sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan.

"Kenapa kita lakukan PTDH, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Panca seperti yang diberitakan reporter Kompas TV Ferry Irawan, Rabu. 

Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 27 personel Polda Sumut lainnya juga bernasib sama dengan RHL. Panca menyebut mereka menerima PTDH karena terlibat sejumlah tindak pidana mulai dari narkotika hingga desersi.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba

Menurutnya, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri, bahwa yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang. 

Adapun yang dimaksud berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU