> >

Ini Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya Bebas Karantina, Ada Mafia Karantina?

Aiman | 21 Desember 2021, 06:50 WIB
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

"Iya karena dia (Ovelina) freelance (Satgas Covid-19)," kata Zulpan, Jumat (17/12/2021). 

"Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS," ungkapnya.

Meski sebelumnya telah pula terungkap di persidangan, dugaan suap tidak berhenti di Ovelina. Ovelina rupanya memberikan ke sejumlah orang yang diakuinya sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta, hingga menyetor ke rekening kerabat dari salah seorang Prajurit TNI AU. 

Masing-masing adalah Eko Priyadi & Jarkasih sebesar 2 juta Rupiah. Ovelina sendiri yang mengaku mendapat Rp 4 juta, dan terakhir Kania, yang belakangan diketahui kerabat dari salah seorang Prajurit TNI AU, diberikan Rp 30 juta, meski beberapa hari kemudian dikembalikan menurut Ovelina.

Rachel memang mengakui bahwa ada yang membantu saat ia "transit" beberapa saat di Wisma Atlet, yang berakhir pada tidak dikarantinanya ia bersama 2 orang lainnya. Adapun 2 orang Prajurit TNI AU ini, kini dinonaktifkan dan tengah dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer.

"Memang ada oknum dari Anggota TNI yang di dalamnya terlibat dalam proses pelanggaran. Jadi ada yang dilanggar dalam pelaksanaan protokol kesehatan oleh oknum TNI, sekarang kita sedang proses dan kita sedang perbaiki dan evaluasi," ungkap Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji, pada 14 Oktober 2021 lalu.

Hingga kini, proses hukum soal suap, belum juga terungkap.

Menkpolhukam Mahfud MD, beberapa hari lalu, gemas, dan meminta agar proses ini dituntaskan, agar tidak menjadi kebiasaan. 

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses karena ada hukumnya. Jadi yang saya baca pengakuannya di pengadilan itu saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta."

"Lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi, nanti mau saya sampaikan agar itu diusut," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (16/12/2021).

Terang benderang dari berbagai keterangan!

Penuntasan dari kejelasan suap atau gratifikasi atau pungli, apa pun namanya harus diselesaikan.

Bukan soal jumlah uangnya, atau soal pengembalian uang yang sesungguhnya sama sekali tidak menghapus pidana. Satu hal, dari logika sederhana, sulit rasanya percaya, tak ada penyelenggara negara sama sekali yang terlibat dalam kasus ini. Karena lepas dari karantina, perlu sentuhan otoritas yang melakukan.

Kecil ataupun besar jumlah uang, bukan persoalan. Tapi integritas seharusnya jadi harga mati.

Follow The Money!

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

 

Penulis : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU