> >

Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Peristiwa | 20 Desember 2021, 18:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Senin (29/11/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta agar semua pihak objektif melihat revisi upah minimum provisni (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen. 

"Jadi saya ingin sampaikan ke semua, cobalah objektif," kata Anies kepada wartawan, Senin (20/12/2021). 

Anies menerangkan, alasan ia merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen karena menurutnya saat ini kondisi ekonomi sudah semakin baik dibanding tahun lalu. 

Ia memaparkan, bahkan di tahun 2020 saat kondisi ekonomi sangat berat akibat pandemi Covid-19, UMP Jakarta naik sebesar 3,3 persen.

"Tahun lalu yang sulit saja itu (kenaikan UMP) 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kami masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas, ini akal sehat aja nih," kata Anies.

Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Anies menganggap besaran kenaikkan UMP menggunakan formula yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja mengganggu rasa keadilan. 

"Tahun ini ketika kami gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja ke luarnya (kenaikan UMP) 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluarganya angka 0,8 persen, kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," kata Anies. 

Oleh sebab itu, pihaknya mengkaji ulang terkait kenaikkan UMP sehingga muncul angka 5,1 persen. 

"Karena itulah kami kaji sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," ujarnya. 

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Namun, ia mengaku terpaksa mengeluarkan keputusan terlebih dahulu karena ada ketentuan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa besaran kenaikan UMP harus dirilis maksimal pada 21 November 2021. 

"Kami harus tetapkan karena ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan, tapi saya sampaikan surat (kepada Kemenaker) bahwa formulanya ini nggak cocok," kata Anies. 

Ia berharap, semua pihak dapat melihat keputusan ini secara bijaksana demi kebaikan bersama. 

"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6 persen, tapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," kata Anies.

Baca Juga: Keputusan Anies Naikan UMP Jakarta Dituding Hanya Sepihak

Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.

Keputusan Anies memicu penolakan dari pihak pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan berencana menggugat Anies ke PTUN terkait dengan revisi ini. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU