> >

Simak, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Masih Terapkan Ganjil Genap

Update | 20 Desember 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi. Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat masih berlaku di 13 ruas jalan Jakarta pada pekan ini.  (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Akan Berlaku di Tol Selama Libur Nataru, Mulai 20 Desember 2021

Kebijakan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. 

Aturan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan tersebut pun berlaku pada 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU