> >

Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker Soal Kenaikkan UMP Jakarta 2022 hingga 5,1 Persen

Hukum | 19 Desember 2021, 11:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))

Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen, Said Iqbal: Justru Untungkan Pengusaha, Bergembiralah!

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 dari UMP 2021.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021. 

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak terima dengan kebijakan terbaru ini.

“DPP Apindo DKI Jakarta dan pengusaha menyayangkan revisi UMP karena dampaknya ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, kami berharap gubernur mengurungkan niatnya,” ujar Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, dalam pernyataan video, Sabtu (18/12).

Tidak hanya itu, Apindo tidak segan menempuh jalur hukum yang bermanfaat untuk pengusaha dan semua orang.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU