> >

Jadwal Muktamar ke-34 NU Dimajukan Menjadi 22 Desember

Politik | 16 Desember 2021, 20:03 WIB
Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan jadwal muktamar di Lampung dimajukan. (Sumber: Kompas.tv/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan jadwal Muktamar ke-34 NU di Lampung dimajukan. Awalnya, perhelatan musyawarah tertinggi NU ini digelar pada 23-25 Desember 2021, namun diubah menjadi tanggal 22-23 Desember 2021.

Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU KH M Imam Aziz menerangkan, hal tersebut menyesuaikan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

 “Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelengarakan muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, alasan dimajukannya jadwal muktamar  agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021.

Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana di tanggal 24 Desember tersebut.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Selama Muktamar NU, Begini Langkah Panitia Siapkan Langkah Mitigasi

“Tapi kita minta izin untuk 24 pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya,” ujarnya.

Dalam suratnya, BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi tanggal 22-23 Desember 2021.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa venue untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan Covid-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan muktamar.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU