> >

Aturan Baru, Ini Pejabat yang Dapat Kelonggaran Karantina

Update corona | 16 Desember 2021, 09:33 WIB
ILUSTRASI - Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada WNA/WNI yang melakukan perjalanan internasional untuk melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.

Sebelumnya, wajib karantina bagi perjalanan internasional adalah 14 hari. 

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri. 

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Ingat Aturan Baru! Warga dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. 

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” kata wiku.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU