> >

Kata Luhut soal Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina bila Datang dari Luar Negeri

Update corona | 15 Desember 2021, 21:22 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kebijakan pemerintah memberi kelonggaran karantina bagi pejabat yang baru datang dari luar negeri. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kebijakan pemerintah memberi kelonggaran karantina bagi pejabat yang baru datang dari luar negeri.

Luhut mengklaim, kebijakan kelonggaran karantina itu memiliki pertimbangan sendiri. Ia menambahkan, pejabat dapat menjalani karantina mandiri sesuai kebutuhan.

"Sekali lagi saya sampaikan, karantina ini pun ada diskresi, tidak serta-merta kita juga kaku. Seperti, misalnya (protokol Covid-19 dengan sistem) bubble, kemarin persiapan G20 ministerial meeting di Bali. Itu kita berikan juga diskresi," ujar Luhut, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

Luhut mengatakan, pemerintah juga memberi kelonggaran untuk rombongan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang datang ke Indonesia.

Menurut Luhut, pemerintah menerapkan kelonggaran karantina bagi pejabat dengan memahami risikonya. Ia menyoroti bahwa tiap pejabat sudah mengikuti prokes Covid-19 sebelum tiba di Indonesia.

"Apa ada risikonya? Tentu ada. Tapi kita sudah hitung karena kita juga melakukan prosedur yang sama sebelum datang ke Indonesia. Jadi, semua, apapun keputusan yang kita lakukan, semua kita lakukan secara terukur," katanya.

Untuk diketahui, kelonggaran karantina ini berlaku bagi pejabat eselon satu ke atas. Para pejabat ini dapat menjalani karantina mandiri setelah datang dari luar negeri.

"Rekomendasi karantina mandiri itu tentunya diberikan kepada mereka dengan batasan-batasan seperti pertimbangan kedinasan," ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi pada Rabu.

Nadia mengatakan aturan karantina itu mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 25/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU