> >

Polisi Sebut Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Tak Penuhi Unsur Jadi Tersangka

Peristiwa | 15 Desember 2021, 08:30 WIB
Kecelakaan bus Transjakarta di Jalan Pramuka pada Senin (6/12/2021). (Sumber: Kompas.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelar perkara atas insiden bus Transjakarta yang menabrak seorang penyeberang di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021) lalu telah selesai dilakukan.

Hasilnya, sopir Transjakarta berinsial YK dinyatakan tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka dan perkara pun diselesaikan secara restorative justice.

Demikian hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (14/12).

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," ujar Argo.

Dari hasil penyidikan, Argo membeberkan beberapa alasan YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

Baca juga: Bus TransJakarta Kembali Kecelakaan, Kali Ini Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Pasar Minggu

Pertama jarak antara korban dengan penyeberang sangat dekat yaitu sekitar empat meter. Sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. 

"Jadi minal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah kalau kering 10 meter dengan jarak," ungkap Argo.

Kedua, tidak ada ruang gerak di jalur busway yang membuat pengemudi tidak bisa menghindar ketika korban berinisial RH tersebut secara tiba-tiba muncul menyeberang.

Fakta-fakta ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU