> >

Soal Karantina yang Diperpanjang Jadi 10 Hari, Menkes: Memang Sengaja, Kita Lindungi 270 Juta Rakyat

Peristiwa | 14 Desember 2021, 19:12 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari.  (Sumber: Dok. BNPB)

Bagi Warga Negara Indonesia, karantina ditempatkan di Wisma Atlet. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) akan ditempatkan di hotel yang telah ditentukan.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, perpanjangan masa karantina pelaku perjalanan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang terdeteksi varian Omicron.

Luhut menjelaskan, evaluasi terhadap aturan ini juga akan dilakukan secara berkala, sambil mendalami varian Omicron.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2021).

Baca Juga: Luhut Tidak Segan akan Ceburkan Orang yang Enggan Karantina 10 hari ke Karantina Terpusat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU