> >

Anggota DPR Yakin Tugas Pokok Kortas Polri dan KPK Tidak Tumpang Tindih

Politik | 14 Desember 2021, 10:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meyakini tugas pokok Kortas Polri dan KPK tidak akan tumpang tindih (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meyakini tugas pokok korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri tidak akan tumpang tindih dengan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya yakin tidak akan tumpang tindih dalam melakukan tugas pokok pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air antara KPK dengan korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo," kata Andi Rio seperti dilansir Antara, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa sebelum KPK lahir di masa reformasi, Polri dan Kejaksaan sudah memiliki bagian khusus yang menangani tindak pidana korupsi.

Salah satunya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang ada di Polri.

Andi Rio menilai tidak ada tumpang tindih dalam melakukan tugas pokok pencegahan dan pemberantasan korupsi di tiga lembaga penegakan hukum itu sebelumnya, meskipun KPK telah lahir.

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Terima Pembekalan Selama 14 Hari

Menurut dia, kehadiran KPK dibentuk bukan mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga penegak hukum sebelumnya yaitu Polri dan Kejaksaan. Namun, kata Andi sebagai upaya lebih maksimal dalam menyelesaikan dan memberantas korupsi di Indonesia.

"KPK sendiri merasa kekurangan anggota dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, lahirnya Kortas tentunya akan lebih membantu KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini juga berharap ke depannya Kortas Polri, Kejaksaan, dan KPK dapat saling bersinergi dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Dia menilai langkah sinergi tersebut harus tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Mari singkirkan ego sektoral di setiap lembaga penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemberantasan korupsi, mari saling bahu-membahu memberantas korupsi. Indonesia harus maju dan terbebas dari namanya korupsi yang membuat bangsa ini hancur," katanya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU