> >

Beredar Foto Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Babak Belur di Dalam Tahanan

Viral | 14 Desember 2021, 07:17 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat beredar foto terdakwa pemerkosaan santriwati Herry Wirawan (HW) yang babak belur di media sosial. Dalam gambar tersebut wajah HW terlihat babak belur.

Namun belakangan, Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven, mengatakan foto yang bereda itu adalah kabar bohong.

Riko mengaku sudah mengecek langsung keadaan Herry Wirawan pada Senin pagi (13/12/2021). Ia bahkan sempat berbicara dengan pelaku rudapaksa itu.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan. Dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kata Riko dilansir dari Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).

"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW."

"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)."

"Sejak minggu kemarin semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujar Riko Stiven.

Baca Juga: Begini Kondisi Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Dalam Rutan

Meski binaan lain mengetahui kasus yang menjerat Herry Wirawan, sejauh ini tidak ada gejolak dan intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima Herry Wirawan.

"Semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulillah, warga binaan di sini baik-baik. Perlu digarisbawahi, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," kata Riko.

Riko menjelaskan bahwa Herry diperlakukan sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan. Herry ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Apabila pengadilan sudah memutuskan vonis, tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Diketahui, Herry Wirawan sudah berada di rutan sejak 28 September 2021.

Baca Juga: Cara Herry Wirawan Gaet Santriwati untuk Dijadikan Korban, Cari ke Kampung Pedalaman

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU