> >

Rachel Vennya Kabur dari Karantina Seusai Membayar Rp40 Juta ke Pegawai Kontrak Setjen DPR

Hukum | 13 Desember 2021, 12:50 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat menjalani sidang atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: Kompas.com/Naufal)

JAKARTA, KOMPAS TV - Selebgram Rachel Vennya membeberkan caranya kabur dari karantina setelah perjalanannya dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu, yakni dengan membayar uang sebesar Rp40 juta.

Rachel memberikan uang itu kepada seseorang bernama Ovelina yang berstatus pegawai kontrak di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Dia ditugaskan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Rachel Vennya: Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

"Yang perlu saya jelaskan (Ovelina) adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari  kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Kompas TV, Senin (13/12/2021). 

Ia menyatakan, segala bentuk pelanggaran pidana dari Ovelina merupakan urusan pribadi bukan sebuah tugas dari Setjen DPR. 

"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi.Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari bulan Oktober 2021," ujarnya. 

Sebelumnya, Rachel bilang, uang tersebut diserahkan kepada seorang protokoler di Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina.

Bahkan, uang tersebut ditransfer Rachel Vennya sejak masih berada di AS ke nomor rekening milik petuas Satgas Covid-19 bernama Cania.

Sementara itu, Ovelina menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta, di mana masing-masing orang membayar Rp10 juta agar dapat lolos dari kewajiban karantina.

Adapun rincian uang Rp40 juta yang dikirimkan Rachel Vennya adalah untuk tiga orang, yakni Rachel, Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel).

Baca Juga: Langgar Aturan Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sementara itu, Rp10 juta sisanya dibagikan kepada tiga, Ovelina mendapat Rp4 juta, Eko mendapat Rp4 juta, dan Jarkasih Rp2 juta.

Saat menerima uang tersebut, Ovelina mengaku belum bisa memastikan apakah Rachel Vennya dapat lolos dari kewajiban karantina atau tidak.

“Saya terima, tapi kita enggak tahu bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19, karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu,” jelas Ovelina.

Kini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh duit Rp40 juta ke Rachel Vennya.

Dalam kasus pelanggaran karantina ini, Rachel Vennya, Salim, Maulida, dan Ovelina dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan. 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU