> >

6 Tersangka Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Pelaku Gunakan Korek Api Berbentuk Pistol untuk Mengancam

Kriminal | 8 Desember 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi pistol korek api milik para pelaku pengeroyokan polisi di Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Kronologi 7 Polisi Terluka dan Sejumlah Warga Terkena Peluru Karet Akibat Keributan di Maluku Tengah

Zulpan mengatakan, keenam tersangka adalah "pentolan" geng balap liar yang berjumlah sekitar 60 orang yang kerap menggelar balapan di kawasan Sentul.

Akan tetapi, kelompok itu menggelar balapan liar di kawasan Pondok Indah karena karena wilayah Sentul sedang hujan.

Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan Irawan membubarkan balapan mereka hingga mengeroyok korban.

"Istri korban sempat mencoba melerai namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Korban bahkan sudah menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri," ujarnya.

Kini, keenam anggota geng balap itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun 6 bulan.

“Kepada para tersangka, penyidik menetapkan ketersangkaan mereka dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan,” ucap Zulpan.

Baca Juga: Siswa SMA di Palu Dianiaya Polisi karena Dikira Jambret, Ternyata Salah Tangkap

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU