> >

Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror

Hukum | 8 Desember 2021, 17:54 WIB
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

Munarman juga disebut mengizinkan sebuah acara deklarasi dukungan terhadap ISIS, namun acara tersebut diberi nama Tabligh Akbar FPI.

Munarman disebut menghadiri acara baiat yang digelar DPD FPI Sulawesi Selatan dan DPW FPI Kota Makassar ada 24-25 Januari 2015.

Baca Juga: Wawancara Ekslusif: Tersangka Terorisme Jamaah Islamiyah Buka Suara soal Sistem Pengumpulan Dana

Atas perbuatan tersebut Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Munarman yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya mengajukan ekspepsi atau keberatan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU