> >

Bantuan Pemerintah Rp1,2 Juta Cair Desember 2021, Ini Cara Cek dan Menariknya

Sosial | 7 Desember 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi uang bantuan dari pemerintah. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 untuk bulan Desember 2021.

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berupa Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Besaran bantuan yang disalurkan pemerintah pada Desember 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta. Sepanjang tahun ini BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Minta Pemda Perbaiki Data Penerima Bansos

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman menyatakan batas waktu pencairan BPUM ditetapkan hingga akhir Desember 2021.

"Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang, November 2021 lalu dikutip dari Kompas TV.

Ini cara mengecek penerima BPUM Rp1,2 juta.

Untuk mengecek apakah Anda menerima bantuan ini bisa dilakukan melalui e-form BRI.

  • Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK yang tertera pada KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry". Nantinya akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Untuk diketahui masyarakat yang tercatat mendapatkan BPUM, bisa langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Data penerima BLT UMKM berasal dari Kemenkop UKM. BRI hanya bertugas sebagai lembaga penyalur.

Baca Juga: 3 Alasan Bansos Kerap Salah Sasaran, Menurut Analisis Pakar UGM

Bagi Anda yang menerima bantuan ini diharapkan agar segera mencairkannya ke kantor BRI/BNI terdekat paling lambat pada 31 Desember 2021.

Jika Anda sudah mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, tidak perlu lagi melakukan pengecekan di laman eform BRI.

Pasalnya pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU