> >

Pemprov DKI akan Sesuaikan Ketentuan Pemerintah Pusat Soal PPKM Selama Libur Nataru

Peristiwa | 7 Desember 2021, 12:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jetski Academy Indonesia, Minggu (7/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Kepgub yang diteken Kamis (2/12) pekan lalu tersebut menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub tersebut, dikutip Selasa (7/12).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU