Pemprov DKI akan Sesuaikan Ketentuan Pemerintah Pusat Soal PPKM Selama Libur Nataru
Peristiwa | 7 Desember 2021, 12:41 WIBKepgub yang diteken Kamis (2/12) pekan lalu tersebut menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub tersebut, dikutip Selasa (7/12).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV