> >

Besok, Ribuan Buruh Geruduk Istana Tuntut Kenaikan UMP Minimal 10 Persen

Peristiwa | 7 Desember 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi: Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja siap menggelar aksi demo untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja siap menggelar aksi demo untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen di Istana Negara, pada Rabu (2/12/2021).

Adapun serikat pekerja yang siap menggelar aksi demo seperti, KSPI, KPBI, dan FSPMI. Selain Istana Negara, demo juga akan berlangsung di Gedung MK dan Balai Kota Jakarta.

Menurut Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah buruh yang siap mengikuti demo di Istana Negara sekitar 10 ribu orang.

"Besok baru semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Kawan-kawan yang sudah konfirmasi ada sekitar 10 ribu," kata Ilhamsyah seperti diwartakan Antara, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut, Ilhamsyah menjelaskan terkait tuntutan dari para buruh yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Selain itu, buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur dan menaikkan upah 10-15 persen.

Baca Juga: Disebut Izinkan Demo tapi Larang Reuni 212, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

"Kenaikan 10 persen di  DKI  Jakarta, serta di provinsi lainnya seperti, Jateng dan Jatim, yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," kata Ilhamsyah.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Buruh menilai besaran kenaikan UMP tersebut belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU