> >

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Hotel hingga Mal Dilarang Bikin Acara Perayaan Tahun Baru

Peristiwa | 7 Desember 2021, 09:52 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang hotel hingga mal untuk melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru. (Sumber: Kemenkomarves)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru secara merata di semua daerah di Indonesia. Namun pemerintah melarang hotel hingga mal untuk melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru berlaku juga untuk seluruh tempat keramaian umum termasuk tempat wisata.

"Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2021).

Aturan ini, kata Luhut merupakan bagian dari upaya pengetatan yang dilakukan pemerintah seiring dengan dibatalkannya pelaksanaan PPKM Level 3 saat Nataru di seluruh Indonesia.

Batalnya pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, Simak Aturan Terbaru

"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ujarnya dikutip dari Antara.

Selain melarang kegiatan perayaan tahun baru, pemerintah juga memberi sejumlah aturan pengetatan terkait perjalanan baik darat dan udara hingga waktu operasional bioskop hingga tempat wisata.

Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU