> >

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Ungkap Alasan Tolak Jadi ASN Polri

Politik | 7 Desember 2021, 07:22 WIB
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang. (Sumber: Kompastv/Ant)

Seperti diberitakan, Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yaitu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Baca Juga: Novel Baswedan : Sebagian Besar Eks KPK Setuju Jadi ASN Polri

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU