> >

Jaksa Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara dan Maskur 10 Tahun untuk Kasus Suap Urus Perkara di KPK

Hukum | 6 Desember 2021, 19:40 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ujar Jaksa Lie.

Di samping membeberkan hal yang memberatkan, Jaksa Lie juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Robin Pattuju, yakni berperilaku sopan selama menjalani persidangan.

Selain itu, Robin Pattuju juga belum pernah dihukum.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap untuk kepengurusan lima perkara korupsi di KPK, advokat Maskur Husain dituntut lebih rendah ketimbang Stepannus Robin Pattuju.

Yakni, 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan USD36 ribu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU