> >

Sejumlah mantan Penyidik KPK Sambangi Polri, Ikuti Sosialisasi Teknis Perekrutan Jadi ASN Polri

Berita utama | 6 Desember 2021, 10:30 WIB
Sejumlah mantan pegawai KPK melalukan foto bersama usai resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka melakukan akai perpisahan setelah diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos TWK. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memenuhi undangan untuk datang ke Gedung TCNN, Mabes Polri pukul 09.00 WIB.

“Semua diundang untuk sosialisasi teknis perekrutan,” kata Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Senin (6/12/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengataan 57 mantan pegawai KPK diundang hadir untuk sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

“Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut,” kata Irjen Dedi.

Baca Juga: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Turun Drastis, Polri Meningkat Tajam

Undangan sosialisasi tersebut sejalan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Dalam keterangannya, Dedi mengungkapkan nanti mantan pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

“Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya,” jelas Dedi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU