> >

Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Ini Sejarah Peringatannya di Indonesia

Peristiwa | 6 Desember 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi: Hari Ibu Nasional tanggal 22 Desember. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ibu Nasional jatuh pada tanggal 22 Desember, diperingati untuk menghargai peran seorang ibu, baik untuk suami, anak maupun di lingkungannya.

Pada tahun ini, Hari Ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember 2021. Ini berbeda dengan perayaan "Mother Day" di Amerika dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei.

Sejarah Hari Ibu di Indonesia tidak terlepas dari peran perempuan di Tanah Air untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Melansir Kompas.com, sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938 di Bandung.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu! Ini Dia Sejarahnya Kenapa Ditetapkan pada 22 Desember

Perayaan Hari Ibu Nasional dipilih bertepatan ulang tahun hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia yang digelar dari 22 hingga 25 Desember 1928.

Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Dalem Jayadipuran yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. 

Kongres yang dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra ini dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Isu yang diangkat adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Gerakan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden pertama RI, Soekarno sehingga menetapkan Hari Ibu Nasional 22 Desember.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. 

Kini, Hari Ibu lebih banyak dimaknai sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu yang sudah merawat anak dan suaminya.

Baca Juga: Hari Ibu di Seluruh Dunia Tak Sama Tanggalnya, Ini Sejarahnya

Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU