> >

Pemberlakuan Aturan Ketat Perjalanan Jelang Nataru, Berikut Daftar Aturan Baru PPKM Level 3!

Wawancara | 2 Desember 2021, 22:29 WIB

KOMPAS.TV - Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur natal dan tahun baru, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM level 3.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan sejumlah strategi pemerintah dalam mengatur mobilitas warga saat libur natal dan tahun baru.

Sejumlah aturan baru PPKM level 3 itu diantaranya, pelaku perjalanan harus menunjukan bukti vaksin lengkap minimal dosis satu, hingga surat antigen negative.

Baca Juga: Ingat! Mulai Desember, 4 Pelabuhan Ini Hanya Layani Penumpang dengan e-Ticket Ferizy

Tidak hanya itu, pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan RT-RW dan dipasangi stiker sudah vaksin.

Aturan selanjutnya adalah melakukan pembatasan operasional dan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021 hingga 21 Januari 2022.

Saat natal dan tahun baru, pemerintah juga akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember 2021 hingga 2 januari 2022 di sejumlah ruas jalan tol dan lokasi wisata.

Selain itu juga  akan diberlakukan skema buka tutup rest area satu arah dan contra-flow.

Saat libur nataru juga akan ada operasi lilin, mulai 20 Desember 2021 hingga 2 januari 2022.

Sekitar 217.000 lebih personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang akan diterjunkan dalam operasi lilin ini.

Baca Juga: Lakukan Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Sumenep Jatim Antisipasi Pelanggaran Prokes Jelang Nataru
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU