> >

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa: Perlu Rehabilitasi 3 Bulan

Hukum | 2 Desember 2021, 19:55 WIB
Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie didakwa tiga bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Sumber: Instagram/@ardibakrie)

Pada saat itu, polisi menggeledah rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu yang berada di laci kamar Nia.

Setelah penangkapan itu, keduanya beserta alat bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2021 lalu.

Setelah pendalaman lebih lanjut, Nia menyebutkan bahwa suaminya juga ikut mengonsumsi sabu-sabu hingga kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Telat Datang ke Sidang Perdana, Jaksa Penuntut Umum: Nia Sedang Sakit

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU