> >

11 Jalan ke Monas dan 4 Titik Jalur Masuk Jakarta Ditutup karena Reuni 212, Mana Saja?

Peristiwa | 2 Desember 2021, 07:56 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)

“Artinya kendaraan biasa masih boleh melintas, kecuali untuk massa 212,” tegas Kombes Sambodo.

Sementara itu, dia menambahkan, pintu masuk ke Jakarta yang akan diterapkan penyekatan di antaranya:

  1. Jalan Raya Kalimalang
  2. Jalan Raya Pasar Jumat
  3. Jalan Raya Lenteng Agung
  4. Jalan Raya Bogor hingga arah Tangerang yaitu Daan Mogot dan Batu Ceper.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin bagi Alumni 212 menggelar reuni dengan alasan masih pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wagub DKI soal Reuni 212 di Patung Kuda: Tolong Pertimbangkan Lagi, Masih Pandemi Covid-19

Polda Metro Jaya pun mengancam akan mempidanakan panitia maupun peserta aksi reuni 212 yang nekat menggelar kegiatan.

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Zulpan.  

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU