> >

Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021

Update corona | 30 November 2021, 16:17 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru (24/11/2021). (Sumber: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 63/2021 yang muali berlaku hari ini, Selasa, 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Baca Juga: Aturan Inmendagri: ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti saat Nataru

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (30/11).

Pada instruksi pertama, ditujukan bagi gubernur di Jawa-Bali yakni mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku Mulai 23 November Sampai 6 Desember

Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.

Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Inmendagri Tentang Pencegahan Covid-19 Selama Nataru 2021

Daerah dengan level 3, 2 dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan keputusan bersama menteri, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor non esensial untuk daerah level 3 diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2, Wagub DKI: Ini Peringatan untuk Lebih Hati-hati

Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen, dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU